Serojaindonesia.com_Tangerang, Tragedi lakalantas kembali terjadi di wilayah Cileles tigaraksa dan cikasungka solear yang di sebabkan oleh mobil dump truck bertonase tinggi pengangkut tanah yang melintas di luar jam operasional sebagai mana telah di tentukan oleh Pelaturan Bupati (Perbup) Tangerang nomor 12 tahun 2022
Hal tersebut menurut Taslim karena pihak terkait penegak Perbup Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang Mandul dalam melaksanakan tugas dilapangan sehingga kembali telan korban lakalantas pada senin 10/3/2025 jelas Taslim
Korban berinesial (M) 66 th ibu ibu pengendara motor roda dua warga tigaraksa yang tengah melintas bertabrakan dengan mobil dump truck pukul 06 : 15 wib yang mengalami luka parah walau sempat di bawa ke rumah sakit namun nyawanya tidak terlong
Dan kejadian serupa terjadi pada pada siang harinya depan Mini Market Cileles seorang pengendara motor dihantam truk tanah hingga mengalami luka parah di bagian kaki jelas mobil dump truck tersebut melanggar jam operasional yang di tentukan dalam (Perbup) Tangerang Nomor 12 Tahun 2022
Jelas jelas melarang truck tanah beroperasi di luar jam 22.00 wib hingga 05.00 wib dimanakah para penegak pelaturan bupati tersebut (?) seakan pembiaran dan para sopir dump truck pengangkut tanah merah dengan bebasnya melintas di luar jam operasional
Lebih lanjut menurut Taslm "Jika Perbup di laksanakan dengan sungguh sungguh tidak mungkin mobil mobil bertonase tinggi pengankut tanah bebas melintas di luar jam operasional, ini kan menjadi tanda tanya publik. Ungkap Taslim
Sambung ia "Itulah wujud ketidak mampuan Pemerintah kabupaten Tangerang untuk menerapkan Perbup, Pemerintah seakan tunduk dan patuh kepada Pengusaha sehingga perbup mandul tak berfungsi. Pungkas Aktivis Kabupaten Tangerang Taslim Wiryawan juga Ketua Umum LSM Seroja Indonesia
(Atr)